Kamis, 02 April 2020

Pemulihan(Recovery )Rehabilitasi,Reintegrasi,Dan Transformasi sosial



Pertemuan ke 4
Kelas 11 IPS 2
Materi             
                         Pemulihan(Recovery )Rehabilitasi,Reintegrasi,Dan Transformasi sosial
\


Recovery atau pemulihan mempunyai arti mengembalikan dan memperbaiki keadaan akibat konflikNah, recovery ini ternyata diatur dalam Undang-Undang lho, tepatnya pada Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2012 Bab V tentang pemulihan pascakonflik pada Pasal 36 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
Ayat (1) pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan upaya pemulihan pascakonflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur.
Ayat (2) disebutkan upaya pemulihan pascakonflik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

                                  cara-cara pemulihan (recovery) pascakonflik!
1. Rekonsiliasi
Squad, kamu pasti bertanya-tanya apa itu rekonsiliasi karena disebutkan dalam pasal di atas 'kanNah, rekonsiliasi adalah upaya penanganan konflik dengan cara berunding secara damai dapat dilakukan dengan menggunakan institusi adat atau pranata sosial dalam menyelesaikan konflik sosial dengan jalan pemberian ganti rugi atau dengan pemaafan. Rekonsiliasi ini jalan untuk merukunkan atau mendamaikan pihak yang berkonflik, Squad. Hal ini diatur lho melalui UU RI No. 7 Tahun 2012 Pasal 37 ayat 1 dan 2. 

                                

Ilustrasi rekonsiliasi (Sumber: aceh.tribunnews.com)


                                          

2. Rehabilitasi 
                                                                          Rehabilitasi

Rehabilitasi ini meliputi perbaikan dan pemulihan semua aspek masyarakat seperti pada kondisi sebelumnya.

                        Berkenalan dengan Diferensiasi Sosial dan Jenis-Jenisnya
Squad, rehabilitasi ini dilakukan oleh pemeritah dan pemerintah pusat. Ingin tahu 'kan apa saja yang bisa dilakukan dalam upaya rehabilitasi? Berikut di antaranya: 
  • Pemulihan psikologis korban konflik dan perlindungan kelompok rentan.
  • Pemulihan kondisi sosial, ekonomi, budaya, keamanan, dan ketertiban.
  • Perbaikan dan pengembangan lingkungan dan atau daerah perdamaian.
  • Penguatan relasi sosial yang adil untuk kesejahteraan masyarakat.
  • Penguatan kebijakan publik yang mendorong pembangunan lingkungan dan atau daerah perdamaian berbasiskan hak masyarakat.
  • Pemulihan ekonomi dan hak keperdataan, serta peningkatan pelayanan pemerintah.
  • Pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan, anak-anak, lanjut usia, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus.
  • Pemenuhan kebutuhan dan pelayanan kesehatan reproduksi bagi kelompok perempuan;
  • Peningkatan pelayanan kesehatan anak-anak.
  • Pemfasilitasan serta mediasi pengembalian dan pemulihan aset korban konflik.
3. Rekonstruksi
Seperti yang diketahui, saat konflik pasti banyak gedung-gedung yang rusak. Nah, untuk membangunnya kembali perlu adanya rekonstruksi yang artinya membangun kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah konflik yang tentunya dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Rekonstruksi


                          Squad, ini merupakan pelaksanaan rekonstruksi pascakonflik:
  • Pemulihan dan peningkatan fungsi pelayanan publik di lingkungan dan atau daerah pascakonflik.
  • Pemulihan dan penyediaan akses pendidikan, kesehatan, dan mata pencaharian.
  • Perbaikan sarana dan prasarana umum daerah konflik.
  • Perbaikan berbagai struktur dan kerangka kerja yang menyebabkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan, termasuk kesenjangan ekonomi.
  • Perbaikan dan penyediaan fasilitas pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan, anak-anak, lanjut usia, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus.
  • Perbaikan dan pemulihan tempat ibadah.
upaya pemulihan (recovery) pascakonflik. Konflik hanya akan membawa kehancuran saja bagi masyarakat dan dalam upaya pemulihannya butuh bertahun-tahun untuk dapat kembali seperti semula.

Penugasan  !
 1.Buatlah Kasus atau wacana tentang  Pemulihan atau Recovery
 2.Buat  Kasus atau Wacana  tentang  Rekonsiliasi.
 3.Buat kasus tentang Rehabilitasi.
 4.Buat kasus tentang  Konstruksi
 5, Buat Peta konsep tentang  Materi Diatas
 


1 komentar:

  1. I am very happy to get the best and very good teacher like Mam 😊😊😊😊

    BalasHapus