Kelas 12 IPS 1.2.3
Materi
DAMPAK PERUBAHAN SOSIAL BAGI KEHIDUPAN MASYARAKAT
Dampak Positif
Ada beberapa dampak positif perubahan
sosial yang bisa dirasakan oleh masyarakat.
-Dampak positif yang pertama
adalah munculnya nilai dan norma baru yang lebih sesuai dengan tuntutan
perkembangan zaman. Contohnya adalah munculnya UU No. 21 Tahun 2007
yang membahas tentang perdagangan manusia. Perdagangan manusia sendiri mulai
marak akhir-akhir ini, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di negara lain.
-Dampak positif yang kedua adalah berkembangnya
lembaga-lembaga sosial baru, yang merupakan penerapan dari diferensiasi
struktural. Lembaga-lembaga sosial ini memungkinkan anggota masyarakat untuk
memenuhi berbagai macam kebutuhan yang semakin kompleks. Salah satu contohnya
adalah pengalihan fungsi pendidikan usia dini. Fungsi pendidikan usia dini pada
awalnya merupakan tanggung jawab masing-masing
keluarga, tetapi seiring dengan
perkembangannya, mulai muncul institusi pendidikan yang berfokus pada
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
-Dampak Negatif
Dampak negatif yang pertama disebut dengan disorganisasi
sosial. Konsep disorganisasi sosial merupakan proses melemahnya nilai dan
norma dalam suatu masyarakat akibat terjadinya perubahan. Sebagai contohnya, di era sosial media saat
ini, masyarakat cenderung beralih kepada sikap individualistis (mementingkan
diri sendiri) dan kurang memperhatikan lingkungan sosial sekitar. Kamu jangan
sampai seperti itu, ya!
Dampak negatif yang kedua adalah Cultural Shock atau guncangan
budaya. Yang dimaksud dengan cultural shock adalah
kondisi ketika masyarakat mengalami kaget karena belum siap menerima perubahan.
Perubahan yang dimaksud di sini adalah perubahan yang disebabkan akibat adanya
unsur-unsur kebudayaan asing yang berbeda dengan kebudayaan sendiri. Dampak
terburuk dari cultural shock adalah
ketertinggalan kondisi dan bisa menyebabkan terjadinya masalah sosial.
Dampak negatif yang ketiga adalah Cultural Lag. Cultural
Lag atau kesenjangan budaya merupakan ketidaksesuaian
antara unsur-unsur kebudayaan akibat terjadinya perubahan serta pergeseran
kebudayaan. Cultural
lag juga dapat terjadi
jika terjadinya perbedaan taraf kemajuan
antara berbagai daerah dalam suatu kebudayaan.
Contoh cultural lag antara
lain keberadaan bus khusus
yang sebenarnya ditujukan untuk mengurai masalah kemacetan di ibukota, namun
justru menambah kemacetan. Hal ini disebabkan karena banyak kendaraan bermotor
yang menerobos masuk jalur khusus bus tersebut. Oleh karena itu dapat dikatakan
bahwa pembaharuan transportasi publik di ibukota tidak diimbangi dengan
kesadaran bertransportasi dan disiplin berlalu lintas. Semoga kamu tidak
mengalami cultural lag, ya!
Dampak positif yang ketiga adalah pesatnya
perkembangan teknologi. Teknologi merupakan salah satu faktor penting dalam
kehidupan sehari-hari saat ini. Melalui teknologi, masyarakat tidak hanya bisa
mengakses informasi, tetapi juga bisa saling memberikan informasi.
Dunia sedang
dihebohkan dengan munculnya Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19),
yang membawa dampak signifikan ke perubahan dunia. Mulai dari aspek
ekonomi, sosial, hingga kehidupan sehari-hari, hampir tak ada yang bisa
berkelit dari kemunculan virus Covid-19 ini, tidak terkecuali
terhadap pelayanan publik sejak virus corona pertama kali muncul akhir Desember
2019 lalu.
Sejak diumumkan
kasus positif virus Covid-19 di Indonesia pada 2 Maret 2020
lalu, pemerintah meningkatkan langkah-langkah dalam menangani pandemi global
dari Covid-19. Sebelum itu, pemerintah juga telah meningkatkan
kesiagaan banyak rumah sakit dan peralatan yang sesuai dengan standar
internasional, termasuk pada anggaran yang secara khusus dialokasikan bagi
segala upaya pencegahan dan penanganan.
Sejak awal Maret
2020, berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Mulai dari membatasi hubungan sosial (social distancing), menghimbau
untuk bekerja di rumah (work from home) bagi sebagian besar
Aparatur Sipil Negara (ASN), meniadakan kegiatan ibadah, dan meminta masyarakat
untuk tetap di rumah serta mengurangi aktivitas ekonomi di luar rumah.
Kebijakan tersebut bermaksud baik, namun dampak dari kebijakan tersebut
memiliki resiko tinggi, hingga akhir Maret 2020 kebijakan pemerintah bukan
hanya social distancing tapi dilanjutkan dengan Physical
Distancing, dan juga pemerintah telah menetapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB).
Dengan banyaknya
instansi penyelenggara layanan publik yang membatasi layanan, menginisiasi layanan
online bahkan sampai meniadakan pelayanan sementara, menjadi satu fenomena yang
harus dilakukan. Pembatasan pelayanan publik ini mulai dilakukan oleh
pemerintah sejak pertengahan bulan Maret 2020 ini, dimulai dengan meliburkan
anak sekolah dengan meminta untuk belajar di rumah dan kemudian menghimbau
kepada pegawai-pegawai untuk melakukan Work From Home (WFH).
Pemberlakuan WFH
ini memang tidak diberlakukan kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik,
dikarenakan ada beberapa bidang yang tidak dapat melakukan WFH, seperti Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait dengan perekaman KTP-El, mengenai
pembayaran pajak kendaraan bermotor maupun perpanjangan STNK di Samsat, dan
bidang-bidang lain yang memerlukan kedatangan masyarakat secara langsung. Walaupun
tidak memberlakukan WFH, tetapi tetap memberlakukan pembatasan pelayanan
publik. Pembatasan yang dilakukan yaitu seperti dengan mengurangi jumlah
antrian yang masuk ke dalam ruangan dan di dalam ruangan, serta pelayanan harus
mengikuti anjuran jarak aman yaitu minimal 1 meter.
Dengan berlakunya
WFH bagi pegawai-pegawai yang bergerak dalam pelayanan publik, menyebabkan
pelayanan publik menjadi terhambat, karena pada akhirnya beberapa bidang
pelayanan tidak dapat melayani masyarakat secara langsung. Akan tetapi,
penyelenggara pelayanan publik kemudian membuat inovasi-inovasi dalam
memberikan pelayanan agar palayanan tidak terhambat seperti memberikan
pelayanan melalui sistem online.
Sistem online ini
yang kemudian sedang digalakkan oleh beberapa penyelenggara pelayanan publik
kepada masyarakat agar pelayanan publik tetap berjalan, seperti contoh beberapa
penyelenggara yang melakukan pelayanan menggunakan sistem online yaitu PLN,
yang menggunakan sistem online dalam pemberian pelayanan mulai dari penyambungan
baru, perubahan daya sampai kepengaduan serta dalam pembayaran melalui ATM atau
internet banking. Kemudian DJP (Direktorat Jenderal Pajak) juga menghentikan
pelaporan secara langsung dan mengarahkan secara online serta memperpanjang
masa pelaporan pajak yang seharusnya berakhir pada tanggal 31 Maret 2020
menjadi tanggal 30 April 2020. Serta masih banyak lagi penyelenggara pelayanan
publik yang menggunakan sistem online selama masa ini.
Di dalam
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sendiri, sebagai
dasar dalam penyelenggara pelayanan publik dalam memberikan pelayanan tidak
diatur mengenai pembatasan pelayanan publik, sebagaimana yang diterapkan oleh
penyelenggara pelayanan publik saat ini,. Tetapi berdasarkan undang-undang ini
diatur bahwa penyelenggara pelayanan publik mempunyai kewajiban untuk
memenuhi komponen standar pelayanan minimal seperti persyaratan, dasar hukum,
sistem mekanisme prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk layanan,
dan lain-lain sesuai dengan dalam Pasal 21. Sehingga walaupun ada kebijakan
pembatasan pelayanan publik tersebut, penyelenggara pelayanan publik tetap
harus mematuhi standar pelayanan minimal dengan tetap memperhatikan hak dan
kewajiban masing-masing pihak baik penyelenggara maupun masyarakat, sebagaimana
diatur dalam BAB IV dari Pasal 14 sampai dengan Pasal 19. Sehingga walaupun
terjadi pembatasan dalam pemberian pelayanan publik, tetapi penyelenggara masih
memberikan pelayanan publik yang efektif dan prima kepada masyarakat.
Himbauan pemerintah
untuk tetap berada di rumah dan pembatasan pemberian pelayanan publik ini
memang membuat masyarakat menjadi kurang nyaman dalam menerima pelayanan
publik, tetapi ini merupakan kebijakan yang saat ini diambil pemerintah adalah
upaya untuk membatasi atau menghentikan penyebaran Virus Corona. Dengan adanya
pembatasan ini apakah kemudian hak-hak dari masyarakat dalam mendapatkan
pelayanan publik menjadi berkurang? Itu merupakan pertanyaan mendasar dari
sebagian besar masyarakat.
Dengan adanya
pembatasan pelayanan publik menjadi sedikit berkurang benefit yang diperoleh
masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik. Akan tetapi, masyarakat tetap
mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik, dan masyarakat
mempunyai peran dalam pengawasan terhadap pembatasan pelayanan publik yang
dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik. Peran masyarakat sesuai dengan
Undang-undang adalah, untuk mengawasi jalannya pelayanan publik yang
diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Seperti yang diatur dalam
Pasal 39 menjelaskan bahwa, masyarakat seharusnya disertakan mulai dari
penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi jalannya pelaksanaan
pelayanan publik.
Dalam keadaan
darurat dan mendesak saat ini yang dikarenakan penyebaran virus Covid-19 yang
sangat cepat ini, masyarakat mungkin tidak dilibatkan dalam penyusunan standar
pelayanan terkait pembatasan pelayanan publik. Akan tetapi, masyarakat masih
mempunyai peran yang lain yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (3)
bahwa masyarakat adalah sebagai pengawas eksternal.
Pengawasan
penyelenggaraan pelayanan publik itu dapat dilakukan oleh pengawas internal dan
eksternal, masyarakat yang merupakan pengawas eksternal dapat melakukan tugas
pengawasannya dengan melalui laporan atau pengaduan, akan tetapi masyarakat
tidak bisa menilai atau melakukan pengawasan secara penuh terkait standar
layanan, dikarenakan kondisi sekarang masih tidak normal. Pengawasan yang
dilakukan oleh masyarakat ini dilakukan dengan memastikan apakah pembatasan
pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara ini masih memenuhi
komponen-komponen dalam standar pelayanan, sesuai dengan yang diatur dalam
Pasal 21, serta masyarakat masih mendapatkan haknya sebagaimana diatur juga
dalam Pasal 18.
Penugasan !
Simak dan Baca Materi Diatas !. apa yang Dapat kamu Simpulkan tentang perubahan Sosial yang dapat mempengaruhi dampak positif dan dampak negatif di dalam masyrakat !.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar