Pertemuan ke 4
Kelas 11 IPS 2
Materi
Pemulihan(Recovery
)Rehabilitasi,Reintegrasi,Dan Transformasi sosial
\
Recovery atau pemulihan mempunyai arti
mengembalikan dan memperbaiki keadaan akibat konflik. Nah,
recovery ini ternyata diatur dalam Undang-Undang lho, tepatnya
pada Undang-undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2012 Bab
V tentang pemulihan pascakonflik pada Pasal 36 ayat 1 dan
2 yang berbunyi:
Ayat (1) pemerintah dan
pemerintah daerah berkewajiban melakukan upaya pemulihan pascakonflik
secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur.
Ayat (2) disebutkan upaya
pemulihan pascakonflik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi rekonsiliasi,
rehabilitasi, dan rekonstruksi.
cara-cara
pemulihan (recovery) pascakonflik!
1. Rekonsiliasi
Squad, kamu pasti bertanya-tanya apa itu rekonsiliasi karena
disebutkan dalam pasal di atas 'kan? Nah, rekonsiliasi
adalah upaya penanganan konflik dengan cara berunding secara damai dapat
dilakukan dengan menggunakan institusi adat atau pranata sosial dalam
menyelesaikan konflik sosial dengan jalan pemberian ganti rugi atau
dengan pemaafan. Rekonsiliasi ini jalan untuk merukunkan atau
mendamaikan pihak yang berkonflik, Squad. Hal ini diatur lho
melalui UU RI No. 7 Tahun 2012 Pasal 37 ayat 1 dan 2.
Ilustrasi rekonsiliasi (Sumber:
aceh.tribunnews.com)
Rehabilitasi
Rehabilitasi ini meliputi perbaikan dan pemulihan semua aspek masyarakat seperti pada kondisi sebelumnya.
Squad, rehabilitasi ini dilakukan oleh pemeritah
dan pemerintah pusat. Ingin tahu 'kan apa saja yang bisa
dilakukan dalam upaya rehabilitasi? Berikut di antaranya:
- Pemulihan psikologis korban konflik dan perlindungan kelompok rentan.
- Pemulihan kondisi sosial, ekonomi, budaya, keamanan, dan ketertiban.
- Perbaikan dan pengembangan lingkungan dan atau daerah perdamaian.
- Penguatan relasi sosial yang adil untuk kesejahteraan masyarakat.
- Penguatan kebijakan publik yang mendorong pembangunan lingkungan dan atau daerah perdamaian berbasiskan hak masyarakat.
- Pemulihan ekonomi dan hak keperdataan, serta peningkatan pelayanan pemerintah.
- Pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan, anak-anak, lanjut usia, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus.
- Pemenuhan kebutuhan dan pelayanan kesehatan reproduksi bagi kelompok perempuan;
- Peningkatan pelayanan kesehatan anak-anak.
- Pemfasilitasan serta mediasi pengembalian dan pemulihan aset korban konflik.
3. Rekonstruksi
Seperti yang diketahui, saat konflik pasti banyak
gedung-gedung yang rusak. Nah, untuk membangunnya kembali perlu
adanya rekonstruksi yang artinya membangun kembali semua prasarana dan
sarana serta kelembagaan pada wilayah konflik yang tentunya dilakukan oleh
pemerintah dan pemerintah daerah.
Rekonstruksi
- Pemulihan dan peningkatan fungsi pelayanan publik di lingkungan dan atau daerah pascakonflik.
- Pemulihan dan penyediaan akses pendidikan, kesehatan, dan mata pencaharian.
- Perbaikan sarana dan prasarana umum daerah konflik.
- Perbaikan berbagai struktur dan kerangka kerja yang menyebabkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan, termasuk kesenjangan ekonomi.
- Perbaikan dan penyediaan fasilitas pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan, anak-anak, lanjut usia, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus.
- Perbaikan dan pemulihan tempat ibadah.
upaya pemulihan (recovery) pascakonflik. Konflik hanya
akan membawa kehancuran saja bagi masyarakat dan dalam upaya pemulihannya butuh
bertahun-tahun untuk dapat kembali seperti semula.
Penugasan !
1.Buatlah Kasus atau wacana tentang Pemulihan atau Recovery
2.Buat Kasus atau Wacana tentang Rekonsiliasi.
3.Buat kasus tentang Rehabilitasi.
4.Buat kasus tentang Konstruksi
5, Buat Peta konsep tentang Materi Diatas
I am very happy to get the best and very good teacher like Mam 😊😊😊😊
BalasHapus